2.518 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Remisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan Remisi Natal 2019 untuk 2.518 orang warga binaan di Sumut. 76 orang di antaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019.

"Menerima RK I (Remisi Khusus I) sebanyak 2.442 warga binaan dan RK II atau bebas langsung 76 orang. Dengan total 2.518 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal tahun ini," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa 24 Desember 2019.

Josua menjelaskan, untuk narapidana menerima RK I mendapat potongan masa tahan dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan, penerima RK II yang  menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. 

“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” tutur Josua. 

Josua menambahkan, untuk wargabinaan menerima remisi akan diserahkan SK (Surat Keterangan) Remisi pada Rabu besok, 25 Desember 2019."SK akan diserahkan pada masing-masing lapas dan rutan di Sumut." [mus]