Selama 2019, Sepuluh Penjahat di Jatim Mati Ditembak Polisi
- U-Report
VIVA - Aki para penjahat di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran tercatat masih tinggi selama tahun 2019, yakni sebanyak 17.305 kasus. Dari angka pengungkapan itu, sepuluh penjahat di antaranya tewas ditembak mati aparat karena melawan atau melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Pelaku-pelaku yang bertindak tidak tanggung-tanggung kepada aparat, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Sudah banyak juga pelaku yang kami lakukan tindakan tegas terukur, hampir 10 (pelaku) lebih," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) selamat setahun di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 31 Desember 2019.
Dia menjelaskan, sebanyak 17.305 kasus kejahatan jalanan diungkap Polda dan Kepolisian Resor jajaran, dari pencurian dengan pemberatan, pencurian disertai kekerasan, pembunuhan, dan lainnya. "(Kejahatan) ini ada peningkatan, namun ini juga diimbangi dengan adanya pengungkapan kasus-kasus," kata Luki.
Beberapa kejahatan menonjol yang berhasil diungkap Polda Jatim dan jajaran, di antaranya, kasus pembunuhan disertai mutilasi yang ditemukan di dalam koper pada 2 April 2019, di sebuah warung Jalan Surya, Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Ada juga kasus pembuangan mayat di bawah Jembatan Karang Gondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar; lalu kasus pembunuhan disertai mutilasi pada tanggal 8 Mei 2019, di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang; dan kasus pembunuhan sopir Grab yang jasadnya ditemukan di Tol Pasuruan pada Oktober 2019.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan sales Suzuki pada tanggal 15 Oktober 2019, di depan dealer Suzuki Jalan A. Yani Surabaya yang mayatnya dibuang di Jembatan Cangar, Desa Sumber Brabas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Penanganan kasus itu semua di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sementara di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu jaringan Sokobanah, Sampang Madura. Kasus itu diungkap selama lima bulan oleh tim Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, BNN, Bea Cukai, dan TNI. (ase)