Wisatawan Dilarang Pesta Malam Tahun Baru di Sabang

Kapal pesiar di Sabang
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan imbauan soal larangan merayakan malam pergantian tahun, dengan cara hura-hura, meniup terompet hingga menyalakan kembang api atau mercon. Seruan bersama ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Sabang. 

Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengatakan, imbauan itu ditujukan bukan hanya kepada warga Sabang, melainkan juga wisatawan yang ingin menghabiskan malam tahun baru di Pulau Weh.

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember 2019.

Ia meminta agar setiap wisatawan dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.

“Wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” ujarnya.

Imbauan tidak merayakan malam tahun baru itu, juga berlaku pada kafe, restoran, dan hotel di Sabang, agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.  

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut merayakan malam tahun baru. Imbauan bernomor 003.2/22093 itu diteken oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Rabu 18 Desember lalu.

"Kami mengimbau masyarakat Aceh agar di malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon, petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan atau kegiatan lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam," tulis Nova dalam imbauannya tersebut.