Jabat Dewas KPK, Albertina Ho Lepas Jabatan Wakil Ketua PT

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho, mengaku akan mengajukan non aktif dari jabatannya sebagai hakim. Sebab secara aturan, dia tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan.

Diketahui, saat ini Albertina Ho masih tercatat menjabat Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Iya akan saya lepas (Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang). Itu kan prosedural administrsi kan," kata dia saat dikonfirmasi awak media usai sertijab di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.

Kendati dilepas, ungkap Albertina Ho, dirinya hanya non aktif dari hakim, bukan pensiun atau mundur dari MA.

Ditanyai awal mula bisa ditunjuk sebagai Dewas oleh Presiden Jokowi, Albertina mengaku baru mengetahui hari ini. Karena itu, dirinya belum sempat mengajukan diri untuk non aktif sebagai hakim. 

"Saya baru tadi tahunya. Baru tahu tadi pagi diberikan undangan dari Setneg. Dikasih undangan," imbuhnya. 

Diketahui, selain Albertina Ho, Jokowi melantik empat orang Dewas KPK lainnya. Mereka antara lain, Tumpak Hatorangan Pangabean (Ketua), dan Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, serta Harjono. 

Mereka para Dewas KPK dilantik bersama-sama lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023.