Pemerintah Diminta Buat Kajian Ilmiah soal Vape

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Para pegiat vape di Tanah Air meminta agar publik tidak menilai negatif vape sebelum mengenal lebih jauh. Ungkapan ini tersirat dalam acara Indonesia Vaper Movement 2019 yang diselenggarakan Minggu, 15 Desember 2019 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2019, Pendiri Komunitas Vape Indonesia yang juga Ketua Panitia Indonesia Vaper Movement 2019, Rifqi Habibie Putra, mengatakan publik harus mendapatkan informasi utuh mengenai vape. Baik dari aspek medis, potensi industri, maupun regulasi.

"Penyelenggaraan acara ini adalah ingin membangun pemahaman dan stigma positif tentang vape. Menyebarkan hal positif dan baik tentang vape, menepis segala keraguan dan tudingan miring tentang vape," ujar Rifqi.

Selain itu, kata Rifqi, acara yang bertema Berikan Vape Kesempatan, Pahami Sebelum Hakimi, itu ingin memberikan edukasi mengenai vape kepada semua kalangan, bukan hanya para pengguna vape.

Salah seorang tokoh komunitas Vaper Indonesia, Deekay Gerungan, mengaku senang dengan semangat gerakan ini. "Di mana vape tidaklah eksklusif, tapi membuka diri kepada khalayak, sehingga khalayak dapat memahami dan menilai sendiri. Bahwa ternyata ada mitos negatif dan ada fakta positif tentang vape," ujar Deekay. 

Sementara itu, Prof. Dr. Achmad Syawqie Yazid, Pendiri Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), dalam kegiatan itu mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi klinis labolatoris menyeluruh oleh pemerintah untuk vape. 

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi yang akurat tentang produk alternatif yang risikonya lebih rendah daripada rokok. Jika ada edukasi kepada publik dan telah dilakukan riset lokal, maka pemerintah akan menghasilkan kebijakan terbaik," ujar Syawqie. 

Kemudian, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo, berharap pemerintah segera membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan karakteristik produk dan profil risikonya. 

"Regulasi tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif. Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif di Indonesia. Sehingga regulasi yang dibuat nantinya dapat berdasarkan bukti ilmiah dan data yang akurat," tutur Ariyo.

Sikap Menteri Kesehatan

Pro dan kontra terkait keberadaan dan penggunaan rokok elektrik atau vape kini masih berlanjut, terutama dari sisi kesehatan. Diketahui vape kini dilarang di sejumlah negara di dunia.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, belum mau masuk ke perbedaan sikap tersebut, apakah vape berbahaya atau tidak. Namun, pihaknya akan menampung aspirasi dan laporan kedua belah pihak.

"Kita lihat saja sudah, gelinding semuanya. Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka inginkan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ujar Terawan di Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku tidak ingin cepat-cepat memihak salah satu kubu sebelum adanya pendalaman masalah tersebut. Menurutnya, tidak baik jika sesuatu langsung dijustifikasi sementara belum ada laporan yang mendalam apakah vape itu berbahaya atau tidak.

"Jangan komentari lah, nanti salah lagi," katanya.

Vape termasuk produk tembakau alternatif. Kementerian Kesehatan, kata Terawan, belum ada rencana untuk melakukan penelitian mendalam terkait dampak kesehatannya.

Apalagi saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur spesifik terkait dengan persoalan ini.

"Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar peraturan perundang-undangan," katanya.