Didemo Mahasiswa, Rektor UGM Janji Sahkan Aturan Kekerasan Seksual

Rektor UGM Prof Panut Mulyono temui peserta demonstrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Puluhan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi demonstrasi saat perayaan Dies Natalies UGM ke 70, Kamis, 19 Desember 2019. Aksi demonstrasi digelar di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM.

Mengusung berbagai spanduk, Aliansi Mahasiswa UGM ini menuntut agar Rektor UGM segera mengesahkan peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Aliansi Mahasiswa UGM ini juga menagih janji Rektor UGM yang akan mengesahkan aturan PPKS pada 13 Desember 2019 yang lalu. Namun hingga hari ini aturan PPKS itu belum juga disahkan oleh Rektor UGM.

Usai menunggu lebih kurang dua jam, Aliansi Mahasiswa UGM ini ditemui langsung oleh Rektor UGM, Panut Mulyono dan berdialog. Dalam dialog itu, Panut menyebut jika draft aturan PPKS saat ini menunggu rapat pleno Senat Akademik UGM sebelum disahkan menjadi aturan resmi di lingkungan kampus.

Panut menjanjikan jika aturan PPKS itu akan disahkan pada 26 Desember 2019. Hal itu merujuk pada Senat Akademik UGM yang akan menggelar rapat pleno pada 26 Desember 2019 mendatang.

"Sudah fix nanti akan dirapat pleno khusus 26 Desember. Kalau rapatnya pagi maka sorenya akan saya tandatangani," ujar Panut.

Panut menjabarkan jika Senat Akademik sebenarnya tak memiliki agenda rapat pleno di bulan Desember. Panut mengaku jika dirinya menemui Ketua Senat Akademik dan meminta ada rapat pleno khusus untuk membahas aturan PPKS.

"Persoalan ini saya ketemu pak Ketua Senat. Bahwa saat ini Senat Akademik sudah melayangkan undangan untuk rapat pleno khusus, yang artinya tidak dijadwal. Untuk agendanya mengesahkan menyetujui draft peraturan rektor penanganan pencegahan pelecehan seksual,” ujarnya menjelaskan.

Salah seorang perwakilan Aliansi Mahasiswa UGM, Kevin Krissentanu menyebut mahasiswa akan terus mengawal aturan PPKS disahkan di UGM. Kevin menilai aturan itu urgent untuk disahkan karena banyak kekerasan seksual di UGM yang penyelesaiannya cacat hukum.

"Urgensinya dari tahun sebelumya banyak kasus kekerasan seksual di UGM yang akhirnya ditanganinya cacat prosedur. Dengan adanya peraturan ini diharapkan teman-teman yang diindikasikan mengalami kekerasan seksual dapat mengadu ke unit yang ada di peraturan tersebut," papar Kevin.

"Dengan peraturan rektor tersebut mahasiswa bisa mengadu dan mendapat perlindungan hukum. Apabila yang melakukan pelecehan seksual adalah dosen ataupun tenaga pendidik maka tidak akan mendapat tendensi dari pimpinan universitas," imbuh Kevin