Kasus Sabu dalam Penjara, Dua Pegawai Rutan Lampung Diperiksa BNN

Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung
Sumber :
  • VIVAnews/Ardian

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung atau yang biasa dikenal dengan sebutan Rutan Way Hui. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik di lantai tiga kantor BNN Provinsi Lampung, Kamis, 19 Desember 2019.

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) pada BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.

Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Rony Kurnia juga belum mau memberikan keterangan terhadap pemeriksaan anak buahnya itu. Saat dihubungi melalui nomor telepon, Rony tidak menjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini ada dua pegawai rutan yang diperiksa. Namun, belum diketahui dua petugas rutan yang diperiksa BNN Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung, Nofli membenarkan ada dua sipir rutan yang diperiksa BNN Lampung hari ini. Ia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan BNN.

Namun demikian, Nofli menyatakan, pegawai rutan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika yang diduga melibatkan tiga orang tahanan di rutan tersebut. Sayangnya, Nofli tidak menjelaskan identitas dua pegawainya yang diperiksa BNN.

"Diperiksa sebagai saksi," ucap dia lagi. 

Sebelumnya, BNN melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kilogram sabu-sabu. Dalam kasus itu, ada tujuh orang yang terlibat. Satu orang ditembak mati karena melakukan perlawanan.

Dalam pernyataan BNN, kasus ini diduga melibatkan tiga orang tahanan pada Rutan Kelas 1 Bandar Lampung yang sudah dijadikan tersangka. Belakangan, BNN memberikan sinyal bahwa ada dugaan keterlibatan pegawai Rutan Kelas 1 Bandar Lampung dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kabid Berantas pada BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu kemarin.