Pemilik Mobil Mewah yang Disita Berencana Praperadilankan Polisi
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur, Aga Khan, berencana mempraperadilankan Kepolisian ke pengadilan jika penyitaan yang dilakukan aparat nyata menabrak aturan, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bersama rekannya, Kevin Situmeang dan Sarah, Aga mengaku mendampingi klien pemilik mobil satu unit McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim.
"Saya juga pengacaranya Brotherhood Club Indonesia yang diketuai Ahmad Sahroni," katanya kepada wartawan, termasuk VIVAnews, melalui sambungan telepon genggam pada Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut Aga, penyitaan yang dilakukan polisi melanggar KUHAP. Tanpa klarifikasi sebagaimana proses penyelidikan terlebih dahulu, mobil kliennya diambil saat terparkir di rumah.
"Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," ujarnya.
Penyitaan, kata Aga, semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalaupun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan. "Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.
Aga menegaskan polisi tidak bisa tiba-tiba menyita mobil yang terparkir di rumah atau tempat lainnya karena alasan belum membayar pajak. Hal itu menurut Aga jadi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Apabila dicurigai bodong, penyelidikan dan penyidikannya semestinya dilakukan oleh Penyidik PNS dari Bea Cukai, bukan kepolisian. "Itu pun kalau polisi mau menghargai Bea Cukai," ujarnya.
Aga menilai penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim merupakan tindakan semena-mena dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu dia berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. "Saya mungkin kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa penyitaan belasan mobil mewah itu terkait dengan dasar hukum penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. "Terkait surat-surat kendaraan bermotor," ujarnya beberapa hari lalu.
Selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar. (ase)