Banyak Kejahatan Korupsi di Sektor SDA, Negara Rugi US$8,98 Miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan 12 Kementerian/Lembaga Negara menandatangani komitmen bersama penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA). 

MoU dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019. Penandatanganan komitmen ini dilakukan lantaran masih belum efektifnya proses penegakan hukum di sektor SDA.

"KPK mempunyai data sebagai informasi. Berdasarkan data KPK dari sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggaran," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sambutannya. 

Agus menuturkan, sepanjang periode 2002-2015 tercatat 70 kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang sudah diproses secara hukum. Namun, dari jumlah itu, hanya 13 persen pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.

"43 persen dari terdakwanya dibebaskan dan hanya 13 persen pelaku yang dihukum penjara dan denda," kata Agus. 

Padahal, sebut Agus, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, diperkirakan biaya tidak resmi untuk memperoleh izin kehutanan lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, ditemukan produksi kayu yang tidak tercatat dan tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, potensi penerimaan keuangan negara mengalami kerugian mencapai US$8,98 miliar.
 
"Besarnya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara sebagaimana kajian di atas mengindikasikan penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Padahal, penegakan hukum yang kuat akan berdampak positif terhadap daya saing negara, laju investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, dampak dari kerusakan lingkungan yang dapat ditekan secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang," ujarnya.

Komitmen penegakan hukum sektor SDA digagas KPK bersama Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain penandatanganan komitmen, digelar juga pelatihan peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA serta diskusi 'Tantangan Koordinasi Penegakan Hukum di sektor Sumber Daya Alam' dengan narasumber Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Litbang KPK.
 
Agus berharap kegiatan ini dimanfaatkan oleh para aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas mereka. Seiring itu, dari kegiatan ini diharap dapat memunculkan strategi baru agar penegakan hukum di sektor SDA dapat semakin efektif.

Lebih jauh Agus menambahkan, yang diperlukan saat ini adalah pembangunan data. Sebab program yang banyak dilakukan terkait penyelamatan sumber daya alam tak akan berjalan maksimal tanpa adanya satu peta. Tanpa data dan peta yang terintegrasi persoalan tumpang tindih perizinan akan terus terjadi.

"Sehingga tidak mengherankan kalau jumlah izin yang diberikan oleh para bupati, para gubernur melebihi luas daerah itu sendiri," imbuhnya.