KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp65,7 Triliun Periode 2016-2019
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid IV membeberkan kinerja mereka selama empat tahun memimpin lembaga antikorupsi. Selama periode itu, KPK menyerap anggaran sekitar Rp3,6 Triliun.
Anggaran tersebut dipergunakan KPK untuk menjalankan lima fungsi sesuai amanat undang-undang, yakni monitoring, koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan korupsi. Hasilnya, dalam empat tahun terakhir, KPK mengklaim menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp65,7 Triliun.
"Semua pelaksanaan fungsi itu, kami lakukan bersama 1.634 pegawai dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun selama empat tahun. Dari anggaran tersebut, kami telah mengembalikan Rp65,7 triliun ke kas negara," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammd Syarif, dalam konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Laode membeberkan, uang negara yang diselamatkan KPK sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp 63,979 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penetapan gratifikasi sebesar Rp 159,3 Miliar, koordinasi dan supervisi sebesar Rp 29 Triliun, serta penelitian dan pengembangan sebesar Rp 34,769 triliun. Adapun dari bidang penindakan sekitar Rp1,74 Triliun.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelaksanaan eksekusi selama empat tahun sebesar Rp 1,74 Triliun berasal dari denda, uang pengganti, rampasan dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP)," kata Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang pada kesempatan sama. (ren)