Orangutan yang Akan Diselundupkan ke Rusia Tiba di Kualanamu

?Translokasi orangutan dari Bali tiba di Bandara Kualanamu
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – ?Translokasi orangutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bali tiba di Kargo Bandara Kualanamu Internasional Airport Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 17 Desember 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.

?Translokasi orangutan bernama Bonbon itu dengan menumpang maskapai Sriwijaya Air dari Bali dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 dan penerbangan lanjutan CGK-KNO SJ 010.

Selanjutnya, orangutan yang akan diselundupkan ke Rusia itu dibawa ke pusat rehabilitasi Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Iya, nanti mau dibawa ke Batu Mbelin, Sibolangit, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbag Data Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat, kepada wartawan.

Selama perjalanan, orangutan itu didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan atau tenaga medis dan perawat satwa yang menangani selama ini. 

Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Manteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar. 

Diketahui bahwa orangutan bernama Bonbon adalah satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019.

Satwa dilindungi itu disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia bernama Zhestkov Andrei. Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Orangutan dengan jenis kelamin jantan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang rotan dan dimasukkan lagi ke dalam koper. Pada saat pemeriksaan, orangutan dalam kondisi tidur. Selain orangutan, ditemukan juga satwa lain yaitu dua ekor tokek dan lima ekor kadal.

Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui bahwa orangutan akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, orangutan didapat dari seorang temannya berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali. Lebih lanjut bahwa orangutan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga USD3.000. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa tersebut sementara dititipkan di Bali Safari and Marine Park, Kabupaten Gianyar, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selama di Bali Safari and Marine Park, satwa dirawat tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.