Lima Mobil Super yang Disita Polda Jatim Tak Terdaftar ERI Korlantas

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Budi Indra D dan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 17 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Lima dari 14 mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Karena itu, para pemilik diminta segera mendaftarkan mobil mereka. Proses itu penting untuk memastikan mobil-mobil tersebut dibeli secara legal atau tidak. Jika terbukti ilegal, Polisi pasti menindaknya.

Hal itu terungkap setelah polisi mengecek fisik lima supercar itu, di antaranya nomor mesin dan nomor rangka. Kelima mobil mewah yang belum terdaftar, antara lain 3 Ferrari tipe 458 keluaran tahun 2011, 1 McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018; dan 1 unit Lamborghini Aventador keluaran tahun 2015.

“Hasil hari ini kita melakukan cek fisik terhadap lima kendaraan, tiga Ferrari, satu McLaren, dan satu Lamborghini. Setelah melakukan cek fisik melalui Korlantas, dalam hal ini melalui ERI, ternyata lima kendaraan itu belum terdata,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Indra D di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.

Kepolisian, kata Budi, memberikan waktu kepada pemilik lima kendaraan itu agar mendaftarkan mobilnya agar terdata di ERI. Untuk mengurus itu, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

“Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan,” kata Budi.

Jika dalam waktu tertentu pemilik lima mobil mewah itu belum juga mengonfirmasi dan belum mendaftarkan ke Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas akan menyerahkan masalah itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim untuk diselidiki secara pidana.

Polda Jatim menyita 14 mobil mewah berbagai merek sejak Jumat, 13 Desember 2019. Penyitaan untuk penyelidikan dugaan mobil mewah bodong. Keempat belas mobil mewah itu, antara lain 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Lamborghini, 1 Aston Martin, 1 Nissan GTR, dan 1 Mini Cooper. Satu unit Porsche sudah diambil oleh pemiliknya sehingga kini tersisa 13 unit di Polda Jatim.