KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Lab Komputer

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarief .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka korupsi proyek Pengadaan Labortorium Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan anggota DPR, Dzulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamaad Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019.

Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laode menjelaskan, mulanya, Kemenag RI, melakukan pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah tahun 2011, dengan alokasi Rp114 miliar. 

Rinciannya, yakni Peralatan Lab Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 miliar, Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp23,25 miliar, dan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.

"Tersangka USM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan, agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'," kata Laode.

Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan "biaya peminjaman"  perusahaan.

Pada November 2011, lanjut Laode, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, tetapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011, dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011, sejumlah Rp27,9 miliar

"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar," kata Laode.

Sementara itu, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliyah (MA), dugaan kerugian negara setidaknya adalah Rp4 miliar.

Laode menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar, terkait pengadaan Peralatan Lab Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Mts dan Madrasah Aliyah. (asp)