Sri Mulyani: Omnibus Law Perpajakan Cuma 28 Pasal Tapi Revisi 7 UU

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bersama Ketua DPR RI Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa Omnibus Law Perpajakan yang akan segera diajukan oleh pemerintah ke DPR RI, hanya berisi 28 pasal namun akan mereivisi tujuh undang-undang (UU).

Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan seluruh pimpinan Komisi XI, Komisi VII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di ruang rapat Pansus C, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

"Kami janji juga akan beri ringkasannya sehingga pimpinan DPR bisa lihat dan banyak yang tanya juga pembahasannya berjalan cepat. Omnibus law perpajakan ini hanya 28 pasal, tapi amandemen tujuh undang-undang," kata Sri di DPR.

Dia mengatakan, tujuh UU yang akan direvisi dalam Omnibus Law atau RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut, yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda.

Sri juga menegaskan, 28 pasal itu juga nantinya akan terdiri dari enam klaster, yakni meningkatkan investasi dengan menurunkan tarif PPh, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, penguatan kepatuhan wajib pajak dengan mengatur ulang sanksi, dan imbalan bunga, pemajakan ekonomi digital dan seluruh insentif pajak.

"Dengan begitu kita harapkan (pembahasan) bisa dimulai saat mulainya masa sidang 2020 dan tentu kita akan konsultasikan dengan para stakeholder," tuturnya.