Ribuan Mobil Mewah Beredar di Jatim, Potensi Pajak Ratusan Miliar

Salah satu mobil mewah yang disita Polda Jatim, Senin, 16 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto, mengungkapkan sebanyak 7.628 unit mobil mewah beredar di Jatim. Potensi pajaknya per tahun sangat fantastik yakni Rp125,4 miliar.

"Yang dikategorikan mobil mewah menurut UU-nya adalah di atas 700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas 700 juta tadi yang terdaftar di Jatim ada 7.628 unit," kata Boedi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 16 Desember 2019.

Dari 7.628 unit itu, Boedi merincikan, di antaranya, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Ranger 55 unit, BMW 7 sebanyak 5 unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit.

"(Aston Martin) ini mobil di atas tiga miliar," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Boedi, sekitar delapan persen atau sekitar 600 mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik. Nilainya sekitar Rp10 miliar.

"Kita masih punya waktu sampai 31 Desember."

Sementara itu, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan sampai dengan hari ini sudah empat belas mobil mewah yang diamankan. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan kendaraan mewah tanpa dilengkapi dokumen resmi alias bodong.

Keempatbelas mobil mewah yang diamankan itu, di antaranya, lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, dan satu unit Lamborghini, satu unit Mini Cooper, dan satu unit Nissan GTR.

"Bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," ujar Luki.