Perjuangan Warga Tamansari Bandung Tolak Direlokasi

Eksekusi lahan di Tamansari Bandung berlangsung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Sebanyak 15 kepala keluarga korban proyek rumah deret warga RW 11 Tamansari Kota Bandung masih bertahan di posko pengungsian di Masjid Al Islam, Kota Bandung, Minggu 15 Desember 2019. Mereka menolak pindah dan menolak proyek rumah deret, sudah tiga hari bertahan di posko. 

Para pengungsi memilih tetap berada di posko pengungsian, kondisinya kian memprihatinkan. Kondisi para pengungsi semakin lemah, sakit dan trauma saat mendengar suara pembangunan dari rumah deret.

Wati, seorang pengungsi, mengaku bertahan di lokasi pengungsian tetap menolak pindah. Ia hanya ingin pihak pemerintah Kota Bandung mengganti uang kerugian bukan relokasi. Sebab, sudah bertahun-tahun Wati dan keluarga tinggal di Tamansari.

"Saya punya rumah kos, warung, semua habis. Ini tunggu pemerintah aja membayar uang ganti rugi yang sesuai," kata Wati saat ditemui di lokasi pengungsian.

Sementara warga lainnya, Dadang bersama warga lainnya mulai mengeluhkan rasa trauma juga kondisi kesehatan di lokasi pengungsian. Dadang, Wati dan para pengungsi lainnya, bertahan karena tidak mau direlokasi tapi ada pergantian dari pemerintah. 

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Daniel meminta maaf kepada warga Tamansari atas tindakan aparat Kepolisian, Satpol dan aparat pemkot saat penertiban aset tanah untuk pembangunan rumah layak huni di rumah deret pada Kamis, 12 Desember 2019. 

Namun demikian, Wali Kota Bandung akan tetap melanjutkan proyek rumah deret di kawasan kumuh tersebut.

Pria yang akrab disapa Mang Oded menegaskan pembangunan rumah deret Tamansari merupakan program pro rakyat dan sebagai bentuk perhatian Pemkot Bandung kepada warganya. Nantinya, warga yang tinggal di Tamansari akan menempati rumah yang nyaman dengan sewa murah.

"Saya mohon dukungan dari semua warga kota Bandung untuk memberikan rumah layak untuk saudara kita, sesuai amanat undang-undang," kata Oded di Bandung, Sabtu, 14 Desember 2019.

Foto: eksekusi di RW 11 Tamansari Bandung ricuh

Mang Oded mengklaim kebijakan rumah deret ini sudah disepakati dengan warga sekitar. Para warga siap mengikuti kebijakan Pemkot Bandung, dan nantinya pemerintah bakal memberikan fasilitas kontrak rumah selama setahun penuh. 

Wali Kota mengaku sudah ada 176 KK yang sudah sepakat dengan pembanunan rumah deret. Ia meminta warga yang terdampak agar bersabar, sebelum nantinya bisa menempati rumah deret Tamansari. "Sedikit-sedikit kita hadirkan (rumah hunian), mudah-mudahan bisa meminimalisir menuntaskan warga Bandung yang enggak punya rumah," ujarnya. 

Sementara bagi sejumlah warga yang menolak direlokasi dan minta ganti rugi, Mang Oded mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, pihak Pemkot sudah berupaya menawarkan solusi, seperti mediasi hingga menawarkan kompensasi. "Tapi posisinya menolak, ya kita susah (mencari solusi)," ungkapnya.
  
Eksekusi Ricuh

Seperti diketahui, eksekusi bangunan rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019, berlangsung ricuh. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung itu mendapat perlawanan dari puluhan warga. 

Pengusuran tersebut sebagai langkah Pemerintah Kota Bandung untuk membangun rumah deret di kawasan Tamansari. Namun, penghuni rumah menolak pembongkaran. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban bangunan rumah RW 11 sesuai perintah Wali Kota Bandung. Sebab, aset tersebut sudah resmi milik Pemkot Bandung. 

"Itu kan biasa (bersitegang). Kita tetap berikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Bagaimana pembangunan dimulai kalau tidak diratakan," ujar Rasdian. 

 

Foto: kericuhan warga dengan aparat saat eksekusi lahan di Tamansari, Kota Bandung

Dalam penertiban itu, kata Rasdian, sebanyak 1260 personil diturunkan. Hal ini sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Bandung.  

Sementara itu, Rifki Zulfikar sebagai kuasa hukum warga RW 11, menyebut penertiban yang dilakukan Satpol PP telah melanggar hukum. Sebab, kasus ini masih dalam proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. 

"Kasusnya juga masih bergulir di pengadilan, izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan warning yang lebih layak," kata Rifki. 

Rifki menegaskan, pembongkaran tersebut sangat merugikan warga RW 11. Menurutnya, dalam penertiban ada beberapa barang warga yang hilang maupun rusak. 

"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol ini tanah Pemkot kan kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," tuturnya. 

Wali Kota Bandung, Oded M Daniel menegaskan lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari Kota Bandung adalah milik Pemkot Bandung, untuk merealisasikan proyek rumah deret Tamansari yang mangkrak sejak masa kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil.

Menurut Oded, Pemkot Bandung tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan. Lahan di Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung dan bukan tanah negara bebas. "Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," tegasnya. (ren)