Wanita yang Ditangkap Pesta Sabu dengan Anggota TNI Dicambuk
- VIVAnews/Dani Randi
VIVA – Seorang wanita berinisial LV (26) dieksekusi cambuk karena melanggar qanun Syariat Islam. Ia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat, menyebutkan LV dijerat dengan qanun jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrim.
Terpidana dicambuk karena ditangkap oleh tim gabungan saat sedang pesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.
"Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan. Sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba," kata Hidayat.
Awalnya, terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pukulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.
"Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," ujar Hidayat.
Sebelumnya, LV ditangkap bersama sembilan orang lainnya saat berpesta sabu di salah satu kamar Hotel di Banda Aceh pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan oknum anggota TNI AD.