Polisi Bakal Klarifikasi Pemilik Lamborghini Berasap di Surabaya
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyurati pemilik mobil Lamborghini yang terbakar di bagian radiator dan berasap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Desember 2019. Si pemilik dipanggil untuk diklarifikasi terkait dokumen resmi kendaraan mewah tersebut.
Berdasarkan data sementara, mobil bernomor polisi L 568 WX itu milik seseorang bernama Lanny Kusuma Wardhani. "Kami layangkan surat panggilan permintaan keterangan (kepada pemilik Lamborghini)," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran, kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2019.
Mobil berwarna emas dan merah itu kini sudah berada di pihak Kepolisian. Sudamiran mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya keterangan pemilik mobil diperlukan. "(Pemiliknya) yang bawa mobil itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, kendati tidak menimbulkan korban, namun polisi menaruh perhatian pada insiden terbakarnya Lamborghini itu. Polisi menyelidiki kelengkapan dokumen kendaraan.
"Kita pertanyakan legal standing-nya, STNK, BPKB, kalau dia legal dia sudah melakukan tahapan dan sebagainya. Oleh karena itu kita melihat ini ada sesuatu yang dipertanyakan sehingga diserahkan ke Reskrim dalam rangka penyelidikan," kata Barung kepada wartawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 9 Desember 2019.
Mobil Lamborghini itu jadi sorotan dunia maya setelah terhenti dan mengeluarkan asap di tengah ramainya kendaraan di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Minggu, 8 Desember 2019. Video kejadian itu viral di media sosial. Dalam video, dua wanita bergaya sosialita keluar dari dalam mobil lalu lari tergesa-gesa menjauh dari mobil yang dipenuhi kepulan asap itu.