KPK Periksa Lagi Pejabat Garuda soal Pengadaan Airbus dan Rolls-Royce

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan beberapa pejabat dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce PLC pada maskapai tersebut

Beberapa pejabat yang dipanggil untuk jadi saksi tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno, yaitu Albert Burhan, selaku Corporate Planing PT Garuda Indonesia.

KPK juga memanggil mantan pejabat dan pegawai di PT Garuda Indonesia lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi di antaranya:

  1. Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts Garuda Indonesia 
  2. Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial Garuda Indonesia
  3. Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman Garuda Indonesia
  4. Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services Garuda Indonesia
  5. Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia
  6. Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai Garuda Indonesia
  7. Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan Garuda Indonesia
  8. Ester Siahaan selaku mantan pegawai Garuda Indonesia

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

KPK sebelumnya menetapkan Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.

Mereka diduga terima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar lebih, dari perusahaan asal Inggris itu.

Menurut KPK, pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap atas pembelian pesawat dari Airbus.

Dari hasil pengembangan perkara di KPK, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.