Diduga Rugikan Negara Rp177 Miliar, Pimpinan Bank Sumut Ditahan

Pimpinan Bank Sumut, MAL, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution.

VIVA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan seorang pimpinan di Bank Sumut berinsial MAL (52), terkait dugaan melakukan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes atau MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018.

"Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin 9 Desember 2019.

Tersangka yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Penahanan ini, menurut Sumanggar, untuk mempermudah proses hukum dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan MAL.

Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi ini, berawal dari  tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), dengan alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Sekuritas.

Dengan penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada tanggal 10 November 2017, senilai Rp52 miliar, tahap II, 7 Maret 2018, dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III, 11 Apri 2018, dengan nilai Rp50 miliar.

"Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017, laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP," kata Sumanggar.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, Sumanggar mengungkapkan, bank pelat merah itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL. Karena, tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit, sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," tutur Sumanggar. (asp)