Istri Jaksa di Aceh Dicambuk, Kedapatan Bercumbu dengan Pria Lain

Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas 'uqubat' cambuk terpidana pelanggar hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Sepasang laki dan perempuan yang kedapatan melakukan Ikhtilath (bermesraan) menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Pulo Sarok, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Jumat, 6 Desember 2019.

Keduanya berinisial EF (31 tahun) dan RO (42 tahun). RO merupakan PNS di Dinas Kesehatan Aceh Singki dan merupakan istri seorang jaksa yang bertugas di Kabupaten Aceh Tengah.

Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Mereka dihukum cambuk sebanyak 20 kali.

Jaksa Penuntut Umum Bulkan Balia mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya divonis Mahkamah Syariah Aceh Singkil masing-masing 25 kali cambuk.

“Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, dipotong masing-masing 5 kali, sehingga keduanya jalani hukuman cambuk baik yang laki-laki maupun wanita menjadi 20 kali cambuk,” kata Bulkan.

EF dan RO merupakan warga Aceh Singkil. Namun keduanya berbeda status, EF status lajang dan RO sudah bersuami. Perkara ini berawal saat EF terciduk tengah berduaan di rumah RO pada malam hari pada 19 Agustus 2019 lalu.

Namun pada waktu yang bersamaan tanpa ada pemberitahuan, suami dan anak RO memergoki kedua pasangan ini.

Saat itu EF sempat kabur namun berhasil ditangkap. Suami RO juga sempat melayangkan laporan ke Polsek Singkil.

“Terhukum EF mencoba keluar dari pintu belakang. Hal itulah membuat suami RO menangkap dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Singkil,” ujarnya. (ren)