Klaim BPJS Rugikan Negara Rp7,7 Miliar, Eks Dirut RSUD Lembang Dibui

Mantan Dirut RSUD Lembang dijatuhi hukuman penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang Kabupaten Bandung Barat Meta Susanti.

Selain Meta, mantan Dirut RSUD Lembang Onni Habie dijatuhi hukuman enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana klaim BPJS Kesehatan dengan kerugian Negara mencapai Rp7,7 miliar pada 2017.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Asep Sumirat menegaskan keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu Meta Susanti hukuman delapan tahun dan terdakwa dua dr Onni Habie hukuman enam tahun dan enam bulan," tegas Asep di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2019.

Hakim juga memutuskan Meta wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga tahun. Sedangkan Onni yaitu wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua tahun.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Jaksa menuntut Onnie Habie selama delapan tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Meta dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, hakim menilai dua terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang negara yang di antaranya terdakwa Meta mengembalikan Rp5 juta. Sedangkan terdakwa Onni Rp100 juta.

Kasus penyelewengan dana klaim BPJS jni berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode t2017 sebesar Rp5,5 miliar secara bertahap. Selanjutnya pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp5,8 miliar.

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp11,4 miliar. Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat yang merupakan pendapatan APBD. Namun dua terdakwa menyalahgunakan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp3,7 miliar. (ren)