Jaksa KPK Cecar dengan Gesit Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah sebagai orang yang mengintervensi panitia seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama khususnya mengenai terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dibantah oleh Lukman saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

Mulanya Jaksa KPK mengkonfirmasi permintaan Lukman kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang merupakan Ketua Panitia Seleksi. Permintaan tersebut untuk meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan Kakanwil Jatim. Namun Lukman membantah hal itu.

Jaksa pun kemudian membacakan kutipan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman Hakim sebagai saksi kasus tersebut. Isinya pengakuan Lukman yang menyebut Haris Hasanuddin cocok menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Hal itu disampaikannya ke Ketua Pansel Nur Kholis yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.

"Saya pernah menyampaikan kepada Sekjen Saudara Nur Kholis yang pada intinya dari empat orang kandidat itu saya hanya cocok dengan Haris Hasanuddin karena dia sudah menjabat sebagai Plt Kakanwil Jawa Timur," kata Jaksa KPK membacakan kutipan BAP Lukman.

Lukman pun mengamini dirinya pernah menyampaikan hal itu kepada Nur Kholis. Alasannya, ia telah mengenal betul rekam jejak Haris meski mantan Kakanwil Jatim itu disebut pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat. Padahal Haris menurut skor tidak masuk 3 besar kandidat Kepala Kanwil Kemenag Jatim, terlabih Haris pernah mendapat sanksi.

"Saya dilapori prosesnya secara keseluruhan saat sampai di Jawa Timur. Saudara Nur Kholis menanyakan ke saya ini ada empat nama. Lalu bagaimana, siapa yang dikenal? Saya mengatakan, di antara yang ada yang saya kenal saudara Haris karena dia menjabat Plt Kakanwil. Jadi saya sudah tahu kinerjanya, cara bekerjanya, wawasannya, dan sebagainya," kata Lukman.

Pada perkara ini, Jaksa mendakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp416,4 Juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

Pemberian suap tersebut dari mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp 325 Juta dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi senilai Rp 91,4 Juta.

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, Jaksa menyebut Rommy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin. Bahkan KPK telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman. (ren)