Mantan Menag Lukman Hakim Jelaskan Uang Dolar yang Disita KPK
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkelit tentang uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari laci ruang kerjanya beberapa waktu lalu adalah honor dari pembinaan. Menurutnya, uang 30.000 dolar Amerika Serikat dan Rp180 juta tersebut juga bagian dari sisa Dana Operasional Menteri (DOM).
"Uang akumulasi dari honor saya, karena saya sering diminta untuk memberikan pembinaan dan lain-lain. Itu sisa dana operasional menteri, kemudian sisa dari biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri," kata Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku mendapat uang asing dari atase Kedutaan Besar Arab Saudi. Lukman berdalih sempat menolaknya, namun uang itu diberikan untuk kegiatan sosial.
"Saya katakan tidak bisa menerima, yang bersangkutan (atase Kedutaan Besar Arab Saudi) mengatakan ini untuk khairiah, untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, untuk dana sosial. Saya terima dan sempat surat yayasan pengelola sumber uang saya katakan menerima uang ini dan bagaimana pendayagunaannya," katanya.
Dia membenarkan jumlah uang itu sebesar 30.000 dolar AS dan Rp180 Juta. Namun dia membantah bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan Rommy. (ren)