Terlambat Kirim RAPBD, Kemendagri Tegur Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyerahkan RAPBD 2020 untuk dievaluasi. Teguran sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Itu di pasal 312 bisa dicek pembahasan RAPBD itu diharapkan selesai per 3 November kita menyebutnya 1 bulan sebelum pelaksanaan anggaran. Sampai dengan tanggal 30 November kemarin harus sudah selesai," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Rabu 4 Desember 2019.

Meski menegur, Syarifuddin memastikan lembaganya belum akan menjatuhkan sanksi pada Perda yang belum menyerahkan Raperda APBD 2020 dan hanya memberikan peringatan.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November  harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," jelasnya.

Syarifuddin menambahkan sanksi baru akan dijatuhkan Kemendagri bila hingga 1 Januari mendatang pemda belum menyerahkan Raperda APBD 2020. Dan sanksi tersebut berupa sanksi administrasi.

Ia memastikan Kementerian akan turun tangan bila pembahasan Raperda 2020 berjalan alot, karena hal tersebut akan mengganggu pelayanan pada masyarakat.

"Dan pengalaman saya kalau kita sudah turun selesai juga itu. Karena demi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Meski tidak detail menurutnya ada 23 daerah selain DKI Jakarta yang belum menyerahkan Raperda 2020. Namun agak kurang tepat bila Pemprov DKI terlambat menyerahkan mengingat jarak kedua lembaga tersebut yang berdekatan.

"Artinya sangat potensial untuk kami ingatkan. Untuk mengujinya kami hubungi daerah per daerah. Daerah lain mungkin ada pesawatnya yang belum sampai, DKI tinggal naik ojek," katanya.