KPK Percayakan Jaksa soal Anak Megawati di Kasus Suap Bawang
- VIVA/ Eduward Ambarita.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penuh kepada jaksa mengenai kebutuhan meminta keterangan Mohammad Rizki Pratama, putra sulung Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, dalam persidangan kasus suap impor bawang putih. Apalagi belakangan nama pria yang disapa Tatam itu sempat dikonfirmasi jaksa.
"Sebelumnya belum ada jadwal (pemeriksaan). Kalau di persidangan itu sepenuhnya kewenangan jaksa penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu, 4 Desember 2019.
Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi, dan Wiraswasta Zulfikar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu, jaksa KPK mengonfirmasi mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, mengenai seseorang bernama Tatam.
Nyoman Dhamantra mengaku mengenal nama tersebut. Bahkan, Nyoman menyebut terang Tatam merupakan anak Megawati. Diduga nama Tatam merujuk pada Mohammad Rizki Pratama, anak Megawati dari perkawinannya dengan almarhum Surindro Supjarso.
Meski begitu, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan jika keterangan Tatam dibutuhkan dalam kasus dugaan suap impor bawang putih, akan dipanggil oleh penyidik. Pasalnya, ihwal kasus tersebut, masih ada tersangka di tahap penyidikan.
"Nanti kalau ada pemeriksaan saksi-saksi begitu, kalau di penyidikan saya informasikan," tegas Febri.