Majelis Taklim Harus Terdaftar, Wamenag Minta Masyarakat Tak Resah

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," kata Wakil Menag, Zainut Tauhid Sa'adi kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Menurut dia, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan di antaranya, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mapun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan," katanya.

Untuk hal tersebut, kata dia, Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi "harus",  bukan "wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif,  sedangkan kalau "wajib" berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ujarnya.
 
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. "Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu  semakin baik," katanya.

Selain jemaah, lanjut dia, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat, domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan  keberadaan majelis taklim," katanya.