Dua Puluh Orang Jadi Tersangka Makar Perayaan HUT OPM
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Sebanyak 20 orang ditetapkan tersangka karena diduga akan merayakan hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2019. Ke-20 orang itu merupakan bagian dari 34 orang yang ditangkap oleh polisi pada Sabtu malam, 30 November 2019.
Puluhan orang yang itu merupakan simpatisan OPM yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Wilayah Distrik Demta Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.
Mereka ditangkap di pertigaan Lampu Merah Bandara Sentani dengan menggunakan satu unit truk saat hendak menuju ke Lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019.
"Dari ke-34 orang tersebut, 20 orang sudah kami tetapkan tersangka kasus makar," kata Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2019.
Saat ditangkap, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa setel pakaian loreng dengan lambang bendera Bintang Kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) serta dokumen terkait West Papua.
Enam orang tersangka berinisial KA, WW, AI, AS, SS dan PM dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.
Kemudian ada 13 orang berinisial SK, M, MS, L, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY disangkakan kasus makar pasal 106 KUHP dan 1 orang berinisial LK tersangka terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP.
Ancaman hukuman untuk semua tersangka adalah pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan untuk 14 orang lainnya, kata Victor, saat diperiksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga dibebaskan. Mereka mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember. Namun polisi belum menyebutkan identitas yang memerintahkan mereka.