Kemenag: Majelis Taklim Harus Mendaftar, Bukan Wajib
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Dalam Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi dilansir dalam situs kemenag.go.id, Sabtu, 30 November 2019.
Dengan demikian, Juraidi menuturkan tak ada sanksi jika sebuah majelis taklim tak mau mendaftar. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," katanya.
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," katanya.
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik.
Selain jemaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
"Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," katanya.