Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Sopir Bus Trans Jogja Dipecat

Bus Trans Jogja Arif Himawan tabrak seorang pengendara motor hingga tewas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi.

VIVA - Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara motor bernama Aji Pradana (19 tahun). Aji meninggal karena luka berat di bagian kepala.

Kecelakaan bermula saat bus Trans Jogja dengan nomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan Arif melanggar lampu pengatur lalu lintas dan menabrak pengendara motor hingga tewas di simpang empat Universitas Pembangunan Negara (UPN) Yogyakarta, Rabu, 27 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengelola bus Trans Jogja, PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) pun angkat bicara mengenai kecelakaan yang disebabkan oleh sopirnya. Direktur PT. AMI, Dyah Puspitasari, menyebut, usai terjadinya kecelakaan, pihaknya meminta keterangan sopir dan pramugara bus tersebut.

"Kata driver dan pramugara mengatakan waktu itu (terjadi kecelakaan) itu lampu kuning," ujar Dyah di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat, 29 November 2019.

Usai meminta keterangan, pengelola Trans Jogja pun melakukan observasi mendalam mengenai kasus kecelakaan yang berujung tewasnya seorang pengendara motor. Dari hasil observasi, sambung Dyah, diketahui sopir dan pramugara telah memberikan keterangan palsu.

"Dia (sopir) memberikan keterangan palsu. Sedangkan persoalan ini sedang viral dan menyangkut reputasi. Maka, dia membuat reputasi bus Trans Jogja semakin buruk," kata Dyah.

Karena memberikan keterangan palsu ditambah sopir Trans Jogja telah ditetapkan sebagai tersangka, PT AMI disebut Dyah mengambil langkah tegas. Dyah menegaskan bahwa baik sopir dan pramugara tersebut dipecat dari profesinya.

"Kami mengambil sikap tegas. Saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," tegas Dyah. (ren)