Penjelasan BTN soal Temuan Kasus Korupsi Rp300 Miliar
- Dokumentasi BTN.
VIVA – Kejaksaan Agung membongkar praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Tabungan Negara cabang Batam. Total kerugian negara dalam kasus itu ditaksir senilai Rp300 miliar.
Menanggapi hal tersebut, BTN pun menghormati proses hukum yang ini ditangani Kejaksaan Agung atas permasalahan kredit ke PT Batam Island Marina (BIM). Di bawah jajaran manajemen baru, perseroan berfokus mengakselerasi kinerja bisnis dan tetap mengedepankan asas good corporate governance (GCG).
Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul mengatakan, secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut BTN juga sudah sesuai dengan aturan.
“Terkait pemeriksaan Kejagung, Bank BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku,” jelas Chaerul dikutip dari keterangan resminya, Jumat 29 November 2019.
Chaerul merinci, upaya penyelesaian utang PT BIM dilakukan seperti restrukturisasi, serta pengalihan piutang melalui cessie juga mematuhi aturan yang berlaku. Hingga saat ini, permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan kreditnya pun telah lunas di BTN. Pengelolaan utang PT BIM pun telah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Adapun, Chaerul menambahkan, adanya pemberian kredit refinancing kepada PT PPA pun telah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi antarBadan Usaha Milik Negara melalui pemberian corporate line facility pada November 2018.
“Kredit refinancing tersebut juga telah diselesaikan oleh PPA ke BTN, sehingga kredit atas nama PPA juga telah lunas,” ujar Chaerul.