Didenda Rp13,8 Miliar, Ini Kata AQUA

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, terkait hasil banding PT Tirta Investama atau AQUA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memutuskan bahwa AQUA harus membayar sanksi denda senilai Rp13,8 miliar.

Saat dikonfirmasi, Corporate Communication Director Danone Indonesia, Arif Mujahidin, mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai kabar tersebut.

"Kami belum menerima dan melihat salinan putusan resminya, sehingga belum bisa berkomentar," kata Arif saat dihubungi VIVAnews, Jumat 29 November 2019.

Karenanya, Arif pun meminta agar semua pihak bisa menahan diri untuk tidak berspekulasi terkait masalah ini.

"Kami berharap semua pihak tidak berspekulasi mengenai putusan ini, sebelum membaca dan melihat langsung salinan putusan resminya dari MA," ujarnya.

Diketahui, PT Tirta Investama selaku produsen air mineral merek AQUA harus membayar sanksi denda senilai Rp13,8 miliar. Hal itu usai dikabulkannya kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh Mahkamah Agung (MA), atas hasil banding AQUA ke PN Jaksel, sudah dikabulkan MA.

"Iya, kasasi sudah dikabulkan," ujar Andi melalui pesan singkat kepada Vivanews, Jumat, 29 November 2019.

PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diputuskan melakukan praktik usaha tidak sehat oleh KPPU, dalam persidangan pada 19 Desember 2017. AQUA diputuskan melakukan monopoli pemasaran di sejumlah wilayah di Jakarta dan Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Adapun degradasi dilakukan terhadap sub-distributor yang menjual produk air mineral saingan, yakni Le Minerale.

AQUA dan distributornya diputuskan KPPU melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Distributor AQUA, PT Balina, juga diberi sanksi denda Rp6,2 miliar.

AQUA lalu banding ke PN Jaksel. Pada 7 Mei 2019, PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan AQUA serta membatalkan putusan KPPU. Atas putusan PN Jaksel, KPPU mengajukan kasasi ke MA, hingga dalam putusan MA akhirnya kasasi tersebut dikabulkan.