Uji Materi UU KPK Ditolak, Hakim MK Diancam Dilaporkan ke Dewan Etik
- bbc
VIVA – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi UU KPK yang baru direvisi DPR dan pemerintah. Dalam salinan putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11), majelis hakim menyatakan ratusan mahasiswa penggugat beleid tersebut salah mencantumkan nomor UU KPK terbaru.
Pemohon uji materi merasa dijebak. Mereka menuding MK tidak konsisten menetapkan tenggat perbaikan berkas gugatan dan jadwal sidang.
Para penggugat UU KPK yang diwakili advokat bernama Zico Leonard Simanjuntak itu kini berencana melaporkan para hakim ke dewan etik MK.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebut undang-undang yang dipersoalkan adalah UU KPK. Tapi, ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan, yang didaftarkan para penggugat adalah UU Perkawinan.
"Setelah membaca secara seksama, ternyata UU 16/2019 yang disebut dalam posita dan positum (dasar tuntutan) adalah UU perubahan UU 1/1974 tentang perkawinan," kata Enny.
"Dengan demikian, permohonan uji materi ini salah objek," tuturnya.
UU KPK terbaru bernomor 19/2019. Saat permohonan gugatan ini didaftarkan, beleid itu belum dinomori dan diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
UU yang memicu pro dan kontra itu baru dicatat ke Lembaran Negara pada tanggal 17 Oktober 2019.
Zico, kuasa hukum para penggugat, berkata pihaknya sebenarnya berkesempatan mencantumkan nomor UU KPK karena awalnya sidang MK dijadwalkan tanggal 23 Oktober.
Belakangan, kata Zico, kepaniteraan MK mempercepat sidang ke tanggal 14 Oktober.
"UU KPK dinomori tanggal 17 Oktober, bagaimana mungkin kami bisa dapat nomornya jika sidang dimajukan," ucap Zico.
"Kami sudah bilang dari awal kami menolak sidang dimajukan. Tapi panitera itu memohon mohon. Akhirnya dikesepakati, sidang perbaikan tanggal 14, tapi pada sidang tanggal 21 kami boleh ganti nomornya."
"Kami akan laporkan ini ke Dewan Etik besok. Kami mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang itu," kata Zico.
Gugatan uji materi UU KPK terbaru ini diajukan ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Mereka meminta MK memeriksa substansi pasal 12b ayat 1, 3, 4 serta pasal 37b ayat 1b.
Pasal-pasal yang mereka persoalkan itu mengatur tentang penyadapan KPK yang harus melalui disertai izin Dewan Pengawas.
Selain gugatan yang ditolak ini, terdapat sejumlah permohonan uji materi lain terhadap UU KPK terbaru. Salah satunya diajukan tiga pimpinan KPK bersama belasan pegiat antikorupsi, 20 November lalu.
Tiga komisioner KPK yang turut menjadi penggugat itu adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Laode Syarief. Mereka mengklaim berhak mempersoalkan beleid yang menjadi dasar operasional lembaga mereka.
Adapun kepada pers, 22 November lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pimpinan KPK tak dapat menggugat beleid kontroversial itu. Alasan Mafhud, ketiganya merupakan bagian dari lembaga eksekutif.