Polda Kalbar Tangani 69 Kasus kebakaran Hutan, 1 Kasus Dihentikan
- VIVAnews/Ngadri
VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menetapkan satu lagi korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalbar. Untuk tersangka baru korporasi ini sedang ditangani Polres Melawi.
"Terkait kasus baru korporasi ada di Kabupaten Melawi, Polda Kalbar melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidik," kata Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kepada VIVAnews pada Kamis, 28 November 2019.
Sementara itu, untuk penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar sepanjang Januari-September 2019, Polda Kalbar telah memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang. Sebanyak 35 tersangka langsung ditahan, sedangkan 42 pelaku tidak ditahan.
"Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus, tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 Hektare," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ada satu tersangka korporasi yakni PT. PSL sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum dan 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan.
Polda Kalbar menyatakan akan terus memperbarui perkembangan penaganan kasus karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla khususnya yang melibatkan korporasi. (ren)