KPK Kirim Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir ke MA
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, hari ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir terkait perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis Hakim menilai Sofyan Basir tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.
"Rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 28 November 2019.
Febri mengatakan, dalam memori kasasi tersebut, jaksa KPK menjelaskan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1. Dari aspek formil, KPK menyatakan putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.
"Sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, jaksa KPK membeberkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir. Bahkan dalam memori kasasi, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA atas fakta-fakta yang muncul di persidangan bahwa terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1.
"Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo," katanya.