Beri Grasi Annas Maamun, Jokowi Bantah Komitmen Berantas Korupsi Turun

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun, membuat komitmen Presiden dalam memberantas korupsi dipertanyakan. 

Namun, Presiden Jokowi membantah kalau komitmen itu hilang hanya karena grasi untuk Annas yang juga mantan Gubernur Riau itu.  Jokowi menjelaskan, sebenarnya banyak yang mengajukan untuk diberikan grasi. Tapi tidak sedikit yang ia tolak. 

"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul," ujar Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Rabu, 27 November 2019.

Grasi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden, dan diatur oleh UUD. Pemberian grasi juga harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jokowi mengakui, sudah melalui MA bahkan juga pertimbangan yang sama diberikan oleh Menkopolhukam. 

Menurut Jokowi, grasi terhadap Annas, tidak bisa dijadikan alasan bahwa komitmennya dalam memberantas korupsi menurun. "Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," katanya. 

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2015.

Majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka itu, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.

"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2019.