Menag: SKT FPI Sudah Diserahkan ke Mendagri

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau rekomendasi dari kami kan sudah. Iya (SKT sudah dikirim ke Mendagri)," kata Menteri Agama, Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Agama, yang dijadikan dasar permohonan perpanjangan izin FPI. Tito mengakui pihaknya tengah mengkaji surat tersebut.

"Ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi, masih dikaji," ujarnya.

Tito menjelaskan, pihaknya harus melakukan pembahasan lintas lembaga terkait permohonan perpanjangan izin FPI. Pembahasan tersebut di antaranya dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di kementerian. Polhukam secara lintas sektoral. Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar Menko Polhukam setelah nanti mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan.”