Kontroversi Grasi Annas Maamun, Jubir Jokowi Lempar ke Menkumham

Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengurangan masa hukuman atau grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pemberian grasi ini disorot dan menuai kritikan.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman belum bisa bicara detail soal grasi dari Presiden Joko Widodo terhadap Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Fadjroel mengatakan, soal itu lebih baik ditanyakan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel, dalam pesan singkatnya, Rabu 27 November 2019.

Menurut dia, persoalan grasi tersebut cukup dijawab oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Meski grasi ini menimbulkan pertanyaan terutama dari aktivia anti-korupsi, yang mempersoalkan komitmen pemerintah memberantas korupsi.

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka itu, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.

"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.