Guru Besar UI Pertanyakan Keabsahan Status WNI Agnez Mo

Artis Agnes Monica berjalan keluar Komplek Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ikut angkat bicara terkait pernyataan artis Agnez Mo, yang menyebut tidak ada kaitan dengan Indonesia, kecuali lahir di negara ini.

“Perlu dipahami, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli,” katanya, Selasa 26 November 2019.

Hikmahanto menjelaskan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis.

Merujuk pada pernyataan Agnez Mo, Hikmahanto menilai, status kewarganegaraan yang bersangkutan patut dipertanyakan keabsahannya.

“Bila AgneZ Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Sebab, bila orangtua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia dan bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo.

“Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” tuturnya.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo, kata Hikmahanto, penting dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke daftar tangkal masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.

“Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.” (asp)