First Travel Ajukan PK Minta Aset Dikembalikan ke Korban
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Kejaksaan Agung mengungkapkan, penasihat hukum perusahaan perjalanan umrah First Travel mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada VIVAnews, Selasa, 26 November 2019.
Adapun materi PK yang diajukan, kata Mukri, ingin aset First Travel dikembalikan kepada para korban. Menurut Mukri, langkah ini memang lebih memungkinkan dilakukan. Sebab, Jaksa tak dapat mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung atau MA.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban. Dengan adanya perkembangan terbaru itu, katanya, Kejaksaan Agung akan menunggu kelanjutan proses PK tersebut.
"Jadi kita tunggu saja. Karena kan tidak mungkin ajukan PK dua kali," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. [mus]