Wagub Jabar Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Penipuan

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam dialog bertajuk Jabar Punya Informasi di Bandung, Kamis, 6 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, diduga telah melakukan penipuan terhadap kontraktor senilai Rp3,9 miliar saat menjadi Bupati Tasikmalaya dengan modus mencabut Surat Keputusan (SK) ketua pelaksana proyek.

Budi Santoso, pelapor yang merupakan seorang kontraktor, mengatakan Uu Ruzhanul Ulum saat masih menjabat Bupati Tasikmalaya memberinya kepercayaan untuk menjalankan 13 proyek berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.

Pengerjaan proyek itu di antaranya renovasi Masjid Agung Baiturahman, Islamic Center, rest area Gentong, landmark selamat datang dan tugu perbatasan.

Dalam pelaksanaannya, Budi menggunakan dana pengerjaan setelah mendapat pinjaman dari bank dan dilaksanakan berdasarkan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan pejabat lain melalui beberapa rapat pembahasan. Namun, saat pekerjaan tuntas, Uu Ruzhanul mencabut SK tersebut tanpa pemberitahuan.

"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain. Saya enggak sebutkan oleh siapa ya. Padahal kita sudah memegang SK bupati, saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kami pegang," ungkap Budi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 26 November 2019.

Akibat perbuatan Uu, Budi mengalami kerugian. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Budi berinisiatif untuk mengambil cara kekeluargaan, namun tidak berbuah hasil. 

"Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua detail engineering desain gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp3,9 miliar. Ketika ditagih, malah menyangkal," katanya.

Pengacara Budi, Herry Kurniawan, menerangkan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat, namun dihentikan. Herry menegaskan kasus tersebut kembali dilaporkan dengan barang bukti baru.

"Kasusnya ini tahun 2017. Kami sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," ucapnya. (ase)