Pegawai Mal di Malang Diimbau Tidak Pakai Atribut Natal
- Pixabay/pexels
VIVA – Pengelola Mall Olimpic Garden (MOG) Malang mengeluarkan surat edaran tentang perayaan hari Natal pada 25 Desember 2019 mendatang. Surat edaran itu berisi imbauan bagi pemilik dan penyewa toko di mal agar tidak memaksakan pegawai beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal.
Tenant Relation MOG, Pepthina Magdalena, mengatakan imbauan itu untuk atribut Natal yang melekat di badan atau atribut pakaian. Namun, untuk pernak-pernik yang menempel di toko diperbolehkan. Surat edaran ini sempat viral di media sosial. Namun, kebijakan ini ternyata sudah berjalan sekitar empat tahun.
"Klarifikasi terkait berita yang lagi viral tolong dicerna baik-baik perihal isi edaran tersebut. Di situ kami jelaskan bahwasanya kami mengimbau kepada pemilik agar karyawannya tidak menggunakan atribut Natal, dalam hal ini garis bawahi saya harus bawahi tebel, mengimbau bukan melarang," kata Magdalena, Selasa, 26 November 2019.
Magdalena menyebut, dari tahun ke tahun surat edaran ini tidak pernah menimbulkan persoalan di dalam internal mal. Pada tahun ini, surat edaran viral di media sosial dan mengundang komentar warganet. Pihak mal pun meminta warganet untuk mempelajari latar belakang imbauan terlebih dahulu sebelum berkomentar.
"Imbauan ini untuk atribut bukan hiasan, atribut yang melekat di badan. Imbauan bukan hanya kami keluarkan tahun ini. Ini sudah ketiga atau keempat kali mengeluarkan ini, dan sebelumnya tidak ada masalah dari penyewa kami," ujar Magdalena.
Magdalena mengungkapkan, alasan di balik surat imbauan agar tidak menggunakan atribut Natal bagi pegawai adalah pihak mal pernah didatangi oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa itu terjadi sekitar tiga tahun lalu. Bahkan, ormas itu melaporkan penggunaan atribut Natal bagi pegawai ke salah satu instansi pemerintahan.
"Kurang lebih tiga tahun lalu kami didatangi itu. Jadi kami inisitaif melakukan pemberitahuan itu. Beberapa waktu lalu satu dua toko pakai atribut, waktu itu lagi masanya ada sweeping. Jadi dengan surat edaran ini, disarankan tolong tidak menggunakan atribut," tutur Magdalena.
Kata Magdalena, pihak mal sendiri memasang pernak-pernik Natal di beberapa sudut bangunan. Karena memang memasang hiasan Natal tidak dipermasalahkan. Hal serupa juga dilakukan pada perayaan hari besar agama lain di Indonesia.
"Tidak ada tendensi apa pun terkait perihal tersebut. Kalau pasang hiasan, ya tidak ada masalah, kami juga pasang. Tahun 2018 tidak ada karyawan toko yang mengenakan atribut. Kalau aksesori dekorasi Natal banyak, kalau atribut tidak ada dan tidak ada persoalan," kata Magdalena.