Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Wagub Lampung sebagai Saksi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, hari ini.
Ultimatum ini disampaikan KPK lantaran Nunik, sapaan Chusnunia, mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 20 November 2019 lalu.
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 26 November 2019.
Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemeriksaan terhadap Nunik dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan, dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Jadwal pemerisaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019," kata Febri.