Standarisasi Kesehatan Masyarakat Akan Ditetapkan Pemerintah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku sedang menyiapkan payung hukum untuk merumuskan kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. Hal ini untuk menghemat pemborosan pelayanan dari pihak rumah sakit kepada pasien selama ini, sehingga menyebabkan biaya tagihan BPJS Kesehatan membengkak.
Dia mengatakan, kebutuhan kesehatan dasar dan pelayanan harus segera dirumuskan. Sebab, banyak indikasi penyakit dari rumah sakit yang dinilai pemborosan.
"Indikasinya tidak tepat, kan itu pemborosan. Kayak jantung kemarin, (tagihannya) Rp10,5 triliun menurut kamu piye, masuk akal enggak? Yo endak toh, dilogika aja ndak masuk akal," kata Terawan dikutip Sabtu, 23 November 2019.
Tak hanya itu, dia menjelaskan, bahwa perbandingan persalinan sesar atau dengan normal di RS mencapai 45 persen. Menurutnya, ini tidak wajar, dan tidak sesuai standar internasional.
"Perbandingan seksio dengan normal kok 45 persen. Wong WHO (World Health Organization) saja 20 persen. Lah itu aja pemborosannya udah berapa," katanya.
Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu mengatakan, pihaknya akan segera menyusun regulasi. Tentunya, pihaknya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan BPJS Kesehatan hingga organisasi profesi dokter.
"Ya pertama alon-alon, perlu bikin regulasi atau sadar sendiri?. kan begitu," kata dia.
Jika ini terlaksana, dia yakin akan sangat banyak penghematan dari tagihan BPJS Kesehatan. Namun, dia belum bisa memperkirakan apakah akan bisa separuh dari biaya BPJS Kesehatan selama ini.
"Menurut saya bisa jauh banget lah. angka saya tuh ndak hafal. Tapi paling tidak efisiensinya akan membuat defisit bisa ditekan," kata dia.
Bahkan, dia menegaskan, bahwa defisit BPJS Kesehatan pada tahun-tahun ke depan akan bisa dihilangkan jika ini dilakukan. "Tergantung para dokternya ini. Kalau tidak bisa mengatur dirinya sendiri, ya kita yang mengatur," jelasnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan Pemerintah pada awal tahun 2020 hingga 100 persen. Kenaikan terjadi khususnya untuk kelas mandiri.