Pimpinan KPK ‎Gugat Undang-undang Baru Didampingi 39 Advokat

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang memutuskan turut mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Kami didampingi oleh pengacara-pengacara kami. Kemudian kami nanti mengundang ahli," kata Agus dikonfirmasi awak media, Kamis, 21 November 2019.

Agus sendiri sebenarnya masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum akan dilakukan Presiden Jokowi.

"Harapan kami kan sebetulnya Perpu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kami mengajukan JR," kata Agus.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU itu termasuk mengenai keberadaan dewan pengawas.

Selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin; Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur), Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award); Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan); Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI); Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti); Abdillah Toha (pendiri grup Mizan) dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang," kata Kurnia Ramadhana, salah satu tim Aadvokasi UU KPK kepada awak media.
 
Kurnia yang juga peneliti ICW ini menilai, bergabungnya pimpinan KPK dan para tokoh antikorupsi menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pembentukan UU KPK yang baru. 

Selain tak masuk program legislasi nasional prioritas, pembentukan UU tersebut juga tidak melibatkan KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan dan yang menjalankan UU.

"Dan partisipasi masyarakat pun rasanya tidak dianggap sesuatu yang penting oleh DPR dan pemerintah," katanya. 

Menurutnya, untuk saat ini, gugatan lebih ditujukan untuk uji formil UU KPK. Sementara untuk uji materi, kata Kurnia, pihaknya masih menyusun permohonan. 

"Saat ini uji formil. Jadi untuk materiil itu nanti kami masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat permohonan kita. (uji formil dan materiil akan) terpisah," katanya.