Soal Uji Materi UU KPK, Mahfud MD: Biarkan Hakim MK Putuskan
- VIVAnews / Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Tim Advokasi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai upaya itu sebagai langkah yang baik.
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019.
Menurut Mahfud, di sidang MK nanti akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Termasuk dengan pemerintah.
"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ujar Mahfud MD.
Mantan hakim MK ini menilai langkah judicial review atau JR sudah sesuai dengan konstitusi. Mengenai apakah Perppu KPK menunggu hasil judicial review dulu, Mahfud mengindikasikan demikian.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," kata Mahfud.
Sebelumnya, langkah JR itu dilakukan karena tim advokasi UU KPK menilai Presiden Joko Widodo enggan untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Padahal, klaim tim advokasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ini.
"Untuk itu kami tim advokasi UU KPK akan mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota tim Advokasi UU KPK, Kurnia Ramadhana.