Sampaikan Pembelaan, Bowo Sidik Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Terdakwa kasus suap impor bawang putih, Bowo Sidik Pangarso meminta kepada hakim agar tak mencabut hak politiknya pasca-menjalani masa penjara nanti. Hal itu disampaikan Bowo saat membacakan pleidoi pribadi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik dengan alasan atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan kepada saya," kata Bowo.

Bowo mengklaim hal itu patut didapatnya, karena selama persidangan telah kooperatif atas proses hukum berjalan. Selain itu, Bowo berdalih, karena tidak ada yang dirugikan atas perbuatannya.

"Karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tak ada kewenangan yang saya langgar," kata Bowo.

Bowo dalam kesempatan sama juga mengaku sadar atas kesalahan yang diperbuat dan berharap agar kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran untuknya ke depan.

"Dengan semua kejadian ini, saya menyadari kesalahan ini, maka dengan kerendahan hati saya meminta maaf, dan mengakui kejadian ini sebagai pengalaman yang tidak saya lupakan, sehingga menjadi pelajaran berharga untuk tidak terseret lagi dengan masalah serupa ini di kemudian hari," kata Bowo?.

Pada perkaranya, Jaksa penuntut Bowo Sidik Pangarso dengan pidana pokok berupa hukuman 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama den?gan anak buahnya, Indung Andriani.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.

Adapun pertimbangan Jaksa yang memberatkan Bowo Pangarso dalam tuntutannya yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Bowo dipandang kooperatif, akui terus terang perbuatannya, ?mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Bowo Sidik Pangarso sendiri didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 Juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Tak hanya suap, Jaksa KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi itu didapat Bowo dari sejumlah pihak. (ren)