Wapres Ma'ruf Amin Minta Hak Jemaah First Travel Dikembalikan

Polisi geledah kantor First Travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, hak para jemaah umrah yang menggunakan First Travel harus dikembalikan. Hal itu dikemukakan Ma'ruf terkait putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita untuk negara.

"Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Caranya gimana? Ya tentu nanti otoritas yang memiliki, pengadilan lah, bagaimana mengembalikan kepada jemaah itu," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Ma'ruf menilai, para jemaah yang melapor pastinya sudah memiliki data kerugiannya masing-masing. Jika memang tidak bisa dikembalikan ke semua jemaah, paling tidak menurutnya setiap jemaah mendapat berapa persen dari total kerugiannya.

"Kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu. Nah dana yang terkumpul itu berapa banyak, tinggal berapa persen dana yang terkumpul dari masing-masing itu," ujar Ma'ruf.

Dia menyerahkan kepada otoritas terkait yang bisa menghitung pengembalian tersebut. Wapres hanya mewanti-wanti agar pembagian ke jemaah itu dilaksanakan secara adil. "Yang (ruginya) gede, (dapat) gede. Yang kecil, kecil, ya adillah," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus dikembalikan kepada negara. Adapun total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset yang bernilai ekonomis.