Usut Kasus Novel, Kapolri Sampai Minta Bantuan Australia

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) dan Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, dan pada kesempatan tersebut, Idham memaparkan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Seperti diketahui, sampai dua tahun lebih kasus tersebut belum dapat diungkap oleh aparat kepolisian.

Idham mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Direskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Idham, setiap pengungkapan kasus memiliki karakteristik yang berbeda-beda tergantung dari alat bukti yang ada. Jika alat bukti cukup dan kuat, maka sebuah kasus dapat dengan mudah diungkap.

"Karakteristik setiap kasus akan berbeda, ada kasus yang dapat yang diungkap dengan mudah seperti pembunuhan di Pulomas Desember 2016 karena ada CCTV pelaku yang dikenali oleh penyidik. Namun sebaliknya ada kasus yang sulit diungkap dengan membutuhkan waktu yang lama seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI di danau UI tahun 2015. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi dan menyita barang bukti namun lebih dari 3,5 tahun belum dapat mengungkap," kata Idham di Gedung DPR, Rabu 20 November 2019.

Menurut Idham, dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan. Polri juga berkoordinasi ke pihak eksternal, seperti KPK, kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman dan para pakar profesional bahkan dengan kepolisian australia AFP.

"Tindakan yang telah dilaksanan penyidik polri antara lain, pemeriksaan 73 saksi, pemeriksaan 78 titik CCTV dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis CCTV tersebut, pemeriksan daftar tamu hotel, serta kontrakan dan kamar kos sekitar TKP, pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada di radius 1 km dari TKP," ujar Idham

Selain itu, Polri juga telah membuat rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi dengan hasil dan ternyata tidak terbukti. Polri juga mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku, selain itu polri juga membuka media hotline 24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk. 

"Membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit terhadap proses penyidikan berkooridinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal yaitu KPK, Komnas HAM dan kompolnas dan ombudsman," ujarnya

Idham menambahkan, berdasarkan rekomendasi komnas HAM polri telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari tujuh orang akademisi dengan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda guna mendukung proses penyidikan serta membentuk tim teknis yang telah berkoordinasi dengan KBRI Singapura. Hal itu diperlukan untuk memeriksa riwayat kesehatan korban dan melakukan pendalaman dari sketsa pelaku dengan 282 data yang didapat Polri dari Dinas Dukcapil.

"Selanjutnya polri akan terus melakukan pencarian kepada pelaku, serta akan memberikan akses seluas-luasnya dari kpk untuk melakukan verifikasi akses penyidikan yang dilakukan oleh polri," ujarnya.