Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham untuk terpidana perkara terorisme dalam serangan bom Bali 2002, Umar Patek. Jika usulan diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada tahun 2024.
"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi," kata Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong pada Rabu, 20 November 2019.
Umar Patek adalah terpidana penjara 20 tahun untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Tonny mengatakan Umar Patek berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh Umar, yakni potongan hukuman tujuh bulan.
Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. "Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," ujarnya.
Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuknya. Dia berterima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman. "Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.